DPR: Revisi PP Kepemilikan Hunian Orang Asing di Indonesia

DPR: Revisi PP Kepemilikan Hunian Orang Asing di Indonesia
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Sigit Sosiantomo. FOTO: Humas Fraksi PKS

jpnn.com - DPR: Revisi PP Kepemilikan Hunian Orang Asing di Indonesia

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendesak pemerintah untuk merevisi aturan orang asing dapat memiliki hunian atau rumah tempat tinggal di Indonesia, sebagaimana termuat dalam PP Nomor 103/2015.

Hal itu disampaikan Sigit dalam menanggapi persetujuan Presiden Jokowi atas usul dari pengurus Real Estate Indonesia (REI) agar pemerintah membuka sektor properti untuk kepemilikan asing.

“Komisi V mempertanyakan apa dasar hukumnya pembentukan PP tersebut. Kami juga ingatkan pemerintah agar substansi aturan kepemilikan properti oleh WNA tidak melanggar Undang-Undang,” ujar Sigit melalui rilis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/12).

Diketahui, PP Nomor 103 Tahun 2015 tersebut mengatur tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Beleid tersebut mengatur bahwa warga asing berhak memiliki hak pakai properti di Indonesia selama 30 tahun yang bisa diperpanjang 20 tahun, dan ditambah lagi selama 30 tahun.

Bahkan, beleid tersebut sudah ada aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016.

Di sisi lain, Sigit mengatakan bahwa aturan atau payung hukum mengenai Hunian Orang Asing di Indonesia berdasarkan dua undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengamanahkan PP tentang kepemilikan properti.

Meskipun demikian, tambah Sigit, pada UU Nomor 1 Tahun 2011 hanya mengatur Hak Pakai Orang Asing terhadap Hunian atau Rumah Tempat Tinggal, bukan Hak Milik. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2011, beserta Penjelasan Pasal 2 Huruf C.

DPR: Revisi PP Kepemilikan Hunian Orang Asing di Indonesia JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendesak pemerintah untuk merevisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News