1 dari 7 Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Pratu Sahdi Berstatus Saksi

1 dari 7 Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Pratu Sahdi Berstatus Saksi
Polisi berhasil menangkap pelaku utama dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD Pratu Sahdi. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satu dari tujuh pelaku yang ditangkap atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI AD Pratu Sahdi, 22, masih berstatus saksi.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan tidak menutup kemungkinan pelaku yang tak disebutkan identitasnya itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara masih dikaitkan dengan adanya penangkapan yang baru. Dia (pelaku, red) diperiksa sebagai saksi," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik bakal menetapkan pelaku tersebut bila ditemukan alat bukti yang cukup.

"Jika ada alat bukti yang mendukung itu bisa (menjadi tersangka, red)," kata Tubagus Ade Hidayat.

Saat ini, polisi telah menangkap tujuh pelaku pengeroyokan yang menewaskan Pratu Sahdi.

Terkini, tiga pelaku yang sebelumnya berstatus DPO sudah ditangkap polisi.

Ketiga pelaku itu ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (19/1).

Satu dari tujuh pelaku yang sudah ditangkap polisi atas kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD Pratu Sahdi, masih berstatus saksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News