1 Hari, Tangkap 4 Pelaku Ganja

1 Hari, Tangkap 4 Pelaku Ganja
1 Hari, Tangkap 4 Pelaku Ganja

Dari keempat tersangka yang berhasil diamankan, polisi akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Keempat pelaku yang berhasil diamankan, akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (rub/jpnn)


BOGOR - Polres Bogor Kota berhasil membekuk empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, akhir pekan kemarin. Kasat Narkoba Polres Bogor Kota,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News