1 Januari 2009, Tarif Angkutan Turun 6%

Organda: Tarif Baru Sulit Diterapkan

1 Januari 2009, Tarif Angkutan Turun 6%
1 Januari 2009, Tarif Angkutan Turun 6%
Selama ini, menurut Sudirman, tarif antar kota dalam provinsi (AKDP) merupakan tanggung jawab gubernur, sementara tarif angkutan perkotaan merupakan tanggung jawab bupati atau wali kota. Mengenai penetapan penurunan tarif AKAP, terutama kelas ekonomi, pihaknya mengaku baru membahasnya. ”Kebijakan ini sesuai regulasi pemerintah dan akan ditinjau ulang dalam enam bulan ke depan,” tuturnya.

Menanggapi penurunan tarif tersebut, Ketua Departemen Angkutan dan Prasarana DPP Organda Rudy Thehamihardja mengakui menerima keputusan itu meski sulit mengaplikasikan di lapangan. Dia menggambarkan, jika tarif semula Rp 3.000, kemudian turun jadi Rp 2.800, uang kembalian akan sulit dilakukan. ”Kembalian ditukar dengan permen saja. Kami harapkan penumpang tak keberatan. Karena uang pecahan Rp 200 saat ini sudah jarang ditemui atau dianggap tak bernilai,” jelasnya.

Pada bagian lain, pemerintah menegaskan tidak mencari keuntungan atas kebijakan harga BBM. Jika harga yang ditetapkan masih lebih tinggi daripada harga pasar, itu dilakukan dengan memperhatikan risiko nilai tukar dan kenaikan harga minyak mentah di kemudian hari. ”Pemerintah tidak mencari untung. Dalam hal ini pemerintah menjalankan perintah undang-undang. Harga BBM akan ditetapkan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan pada 14 Desember lalu. Harga premium dan nilai tukar serta faktor lain menjadi bahan atau aspek yang memengaruhi harga BBM,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/12).

Pernyataan Menkeu itu menanggapi Tjatur Sapto Edy, anggota Komisi VII DPR yang memprediksi pemerintah meraih untung sekitar Rp 1,94 triliun untuk dua kali penurunan harga jual BBM yang ditetapkan untuk periode Desember 2008-Januari 2009. Sebelumnya, pemerintah pada November juga mengantongi keuntungan Rp 850-950 miliar dari ketetapan harga yang diberlakukan.

JAKARTA – Dampak penurunan harga BBM terhadap tarif transportasi akhirnya terjadi. Besarnya penurunan itu dibahas Departemen Perhubungan (Dephub),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News