1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan

1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan
Barang bukti berupa kardus yang berisi rokok ilegal yang disita tim penindakan Bea Cukai Kudus. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Tim Penindakan Bea Cukai Kudus menyita satu juta batang rokok ilegal dari dua penindakan yang dilaksanakan selama Ramadan di Kabupaten Jepara dan Grobogan.

“Total rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kudus sejumlah 1.002.850 batang,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan dalam keterangannya, Rabu (3/4).

Sandy mengungkapkan penindakan tersebut bermula dari analisis informasi intelijen Bea Cukai Kudus.

Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap tiga bangunan yang dicurigai memproduksi dan menimbun rokok ilegal di sekitar wilayah Kecamatan Kalimanyatan, Kabupaten Jepara pada Senin (25/3).

Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merek sejumlah 624.850 batang dan dua buah alat pemanas.

Rokok ilegal yang ditemukan tersebut diperkirakan senilai Rp 862.293.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 598.118.917.

Lebih lanjut Sandy menyampaikan tim penindakan Bea Cukai Kudus juga menyita rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di Jalan Raya Blora – Purwodadi, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan pada Sabtu (30/3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mendapati rokok berjenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek.

Tim Penindakan Bea Cukai Kudus menyita satu juta batang rokok ilegal dari dua penindakan yang dilaksanakan selama Ramadan di Jepara dan Grobogan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News