1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan
Rabu, 03 April 2024 – 22:09 WIB
Total rokok ilegal yang ditemukan di dalam truk sebanyak 378 ribu batang dengan nilai rokok diperkirakan mencapai Rp 524.190.000, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 363.665.620.
Sandy mengatakan beragam modus peredaran rokok ilegal yang pernah ditindak tak terlepas dari peran serta masyarakat yang turut aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal.
“Kami ucapkan terima kasih kepada elemen masyarakat yang telah aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Sandy. (mrk/jpnn)
Tim Penindakan Bea Cukai Kudus menyita satu juta batang rokok ilegal dari dua penindakan yang dilaksanakan selama Ramadan di Jepara dan Grobogan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC
- Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal Secara Serentak di 4 Wilayah Ini
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Lain di 3 Wilayah Ini
- Bea Cukai Kawal Potensi Ekspor UMKM di 2 Wilayah Ini Lewat Asistensi
- Bea Cukai Musnahkan 16 Juta Lebih Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Malang dan Kediri