1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan

1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan
Barang bukti berupa kardus yang berisi rokok ilegal yang disita tim penindakan Bea Cukai Kudus. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Total rokok ilegal yang ditemukan di dalam truk sebanyak 378 ribu batang dengan nilai rokok diperkirakan mencapai Rp 524.190.000, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 363.665.620.

Sandy mengatakan beragam modus peredaran rokok ilegal yang pernah ditindak tak terlepas dari peran serta masyarakat yang turut aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal.

“Kami ucapkan terima kasih kepada elemen masyarakat yang telah aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Sandy. (mrk/jpnn)

Tim Penindakan Bea Cukai Kudus menyita satu juta batang rokok ilegal dari dua penindakan yang dilaksanakan selama Ramadan di Jepara dan Grobogan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News