1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan
Rabu, 03 April 2024 – 22:09 WIB

Barang bukti berupa kardus yang berisi rokok ilegal yang disita tim penindakan Bea Cukai Kudus. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Total rokok ilegal yang ditemukan di dalam truk sebanyak 378 ribu batang dengan nilai rokok diperkirakan mencapai Rp 524.190.000, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 363.665.620.
Sandy mengatakan beragam modus peredaran rokok ilegal yang pernah ditindak tak terlepas dari peran serta masyarakat yang turut aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal.
“Kami ucapkan terima kasih kepada elemen masyarakat yang telah aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Sandy. (mrk/jpnn)
Tim Penindakan Bea Cukai Kudus menyita satu juta batang rokok ilegal dari dua penindakan yang dilaksanakan selama Ramadan di Jepara dan Grobogan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah