1 Kg Sabu-sabu Diselipkan di Sepatu

1 Kg Sabu-sabu Diselipkan di Sepatu
Keempat tersangka jaringan pengedar narkoba yang ditangkap Polda Kalimantan Selatan. Foto: ANTARA/Firman

"Keempat tersangka dijerat 132 ayat (1) Subs Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Kumoro. (antara/jpnn)

MR dan RD, dua pria asal Aceh, menyelipkan delapan paket sabu-sabu dengan berat 1 kilogram di sepatu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News