1 Kg Sabu-sabu Diselipkan di Sepatu
Senin, 27 Januari 2020 – 21:00 WIB
"Keempat tersangka dijerat 132 ayat (1) Subs Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Kumoro. (antara/jpnn)
MR dan RD, dua pria asal Aceh, menyelipkan delapan paket sabu-sabu dengan berat 1 kilogram di sepatu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Pastikan Tak Ada Kecelakaan Menonjol Selama Arus Mudik
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Begini Strategi Polda Kalsel Untuk Cegah Kelangkaan Pangan Jelang Lebaran
- 6 Tahanan Dianiaya Oknum Polisi, Kaki RRP Patah
- Selama 2023 Ada 382 Pengendara Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel
- Polda Kalsel Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang dalam Razia di Banjarmasin