1 Maret, Deadline Pengusulan Alih Status PNS

1 Maret, Deadline Pengusulan Alih Status PNS
PNS. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Deadline pengusulan alih status PNS di tiga jabatan fungsional (JF) tinggal dua bulan lagi.

Hingga Rabu (10/1) tercatat sebanyak 64 instansi sudah mengusulkan para peserta untuk mengikuti uji kompetensi sebagai calon JF tersebut.

Jumlah itu disampaikan pengumuman terkait lowongan pengisian JF di bidang kepegawaian (Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian dan Asesor SDM Aparatur).

"Seperti yang telah disampaikan dalam Surat Kepala BKN, deadline pengusulan nama-nama pegawai yang akan mengikuti alih status/penyesuaian/ inpassing ke-3 JF tersebut jatuh pada 1 Maret 2018," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Kamis (11/1).

Dari total yang sudah mengusulkan tersebut, 60 instansi mengusulkan peserta uji kompetensi untuk formasi JF Analis Kepegawaian.
Instansi-instansi itu terdiri dari 22 Kementerian/Lembaga (K/L), tiga universitas negeri, tujuh provinsi, 22 kabupaten dan lima kota.

"Total usulan peserta uji kompetensi JF analis kepegawaian yang sudah diterima BKN sementara ini berjumlah 460 peserta," terang Ridwan.

Kemudian pada JF auditor kepegawaian total instansi yang sudah mengusulkan peserta uji kompetensi sebanyak tujuh instansi.

Terdiri dari satu K/L, satu universitas negeri, satu provinsi, dan empat kabupaten.

Tercatat sebanyak 64 instansi sudah mengusulkan para peserta untuk mengikuti uji kompetensi sebagai calon jabatan fungsional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News