Menaker Ida Fauziyah Dorong Sinergi Pengembangan Karier Mediator Hubungan Industrial

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong sinergi pengembangan karier jabatan fungsional mediator hubungan industrial (MHI), terutama yang pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah (pemda).
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat membuka Rembuk Nasional MHI dengan tema 'Sinergitas Pengembangan Karier Mediator Hubungan Industrial' di Jakarta, Selasa (26/9).
Menaker Ida mengatakan pembinaan yang sinergis diyakini akan mewujudkan ekosistem pembinaan karier MHI yang baik di daerah dan akan berdampak pada terciptanya pelayanan prima, prestasi kerja, serta pegawai MHI yang inovatif.
"Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dalam mendorong berbagai kebijakan pengembangan karier MHI yang disesuaikan dengan karekteristik dan sumber daya masing-masing daerah atau wilayah," kata Menaker Ida Fauziyah.
Dia mengatakan MHI memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Tugas dan tanggung jawab tersebut, kata Menaker Ida, mempunyai peran penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif, harmonis dan berkeadilan, baik di pusat maupun di daerah.
"Memperhatikan pentingnya peran mediator tersebut, maka sudah seharusnya menjadi perhatian kita semua baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," tegasnya.
Menurut Ida, diperlukan collaborative governance, yaitu sinergi kerja yang berbasis pada komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan pemahaman terhadap eksistensi jabatan fungsional MHI.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi mendukung pengembangan karier mediator hubungan industrial
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu