MenPAN-RB Panggil Para Rektor, Ini Perkembangan Terbaru Jabatan Fungsional Dosen 

MenPAN-RB Panggil Para Rektor, Ini Perkembangan Terbaru Jabatan Fungsional Dosen 
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas soal jabatan fungsional dosen. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memanggil para rektor, pimpinan perguruan tinggi, dan dosen.

Mereka diajak berdiskusi untuk mendapatkan beberapa masukan agar ASN termasuk tata kelola jabatan fungsional (JF) dosen bisa lebih dinamis dalam mendukung pengembangan karier para dosen.

“Saya ingin bertemu dan mendengarkan masukan dari para dosen dan pimpinan universitas semua dalam memberikan saran dan masukan terkait tata kelola jabatan fungsional dosen yang memang akan ada aturannya secara khusus,” ujar Menteri Anas pada diskusi kebijakan terkait jabatan fungsional dosen di kantor KemenPAN-RB, Kamis (27/4).

Pertemuan ini juga untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan peraturan terbaru terkait JF dosen sebagai tindak lanjut dari Peraturan MenPAN-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Azwar Anas menjelaskan tata kelola jabatan fungsional dosen itu memang akan diatur tersendiri, karena ini mandatori undang-undang.

"Ada UU yang mengaturnya, sehingga dimungkinkan tata kelolanya diatur dan tidak bisa disamakan dengan JF lainnya,“ ujarnya.

KemenPAN-RB, lanjut Anas, telah menerima masukan dari Kemendikbudristek sebagai instansi pembina dari JF dosen. Untuk mendapatkan makin banyak masukan, maka para dosen dan rekto dipanggil.

Dia mengungkapkan ada beberapa putaran lagi untuk diskusinya.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas memanggil para rektor membahas perkembangan terbaru jabatan fungsional dosen. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News