1 Penganiaya Juru Parkir Minimarket di Sukabumi Diringkus Polisi, 2 Lainnya Masih Diburu

jpnn.com - SUKABUMI - Seorang buruh berinisial DS (36) diringkus polisi akibat menganiaya juru parkir inisial MR di salah satu minimarket di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
Adapun barang bukti yang disita dari DS berupa sebuah gear modifikasi dan sebilah kayu balok yang diduga digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
"Kami mengapresiasi personel yang kurang dari 24 jam berhasil menangkap satu dari tiga tersangka yang telah menganiaya seorang juru parkir berinisial MR tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi pada Jumat (24/3).
Zainal mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih memburu dua tersangka lainnya yang telah menganiaya korban.
Ciri-ciri kedua terduga pelaku telah teridentifikasi, dan diharapkan bisa tertangkap dalam waktu dekat.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka mengakibatkan korban mengalami luka lebam, sayatan senjata tajam hampir di sekujur tubuhnya.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH.
Untuk motif pelaku menganiaya korban masih dikembangkan dan diharapkan setelah dua buronan lainnya tertangkap bisa terungkap motifnya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan pihaknya masih memburu dua tersangka lain yang menganiaya juru parkir minimarket di Sukabumi.
- Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK soal Sistem Pemilu
- Pria Pembunuh Novita Fitrisia Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Simak Pengakuannya
- Rano Alfath Soroti Kinerja Polisi dalam Menangani Kasus Mario Dandy
- Beli Solar Subsidi untuk Dijual ke Pelaku PETI, 2 Pria di Kuansing Ini Disikat Polisi
- Dunia Hari Ini: Aksi Berlebihan Polisi Tewaskan Nenek 95 Tahun di Australia
- Polisi Ungkap Wanita yang Bersama Wabup Rohil di Kamar Hotel, Ternyata