1 Polisi Dipecat, Kombes Sabana: Tidak Ada Ampun Bagi Anggota Terlibat Narkoba

1 Polisi Dipecat, Kombes Sabana: Tidak Ada Ampun Bagi Anggota Terlibat Narkoba
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito memimpin upacara PTDH bagi anggota terlibat narkoba, Senin (18/7/2022). ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang anggota Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, Brigadir HF dipecat. 

Polisi itu dipecat lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

Sebelumnya, Brigadir HF ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada tahun lalu. 

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito mengatakan bahwa status pidana umum oknum berinisial Brigadir HF sudah inkrah dengan hukuman 13 tahun penjara.

“Maka, hari ini dilakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kombes Sabana di Banjarmasin, Senin (18/7).

Perwira menengah Polri ini berharap kejadian serupa tidak lagi terulang dan personel benar-benar menghindari narkoba dalam bentuk apa pun, baik sebagai pengguna apalagi sampai turut mengedarkan. 

Dia minta kepada seluruh personel Polresta Banjarmasin memetik pelajaran atas peristiwa ini agar tidak mudah tergoda dengan narkoba.

"Pokoknya tidak ada ampun bagi anggota Polri terlibat narkoba, (mereka) pasti dipecat," ungkap Sabana. 

Polisi itu dipecat lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kombes Sabana menegaskan tidak ada ampun bagi anggota terlibat narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News