1 Tersangka Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Ditahan Kejari
Rabu, 11 Januari 2023 – 15:56 WIB

Petugas Kejari Batam saat hendak membawa tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam berinisial RM ke Polsek Batam Kota, Rabu (11/1). (ANTARA/Yude)
Pengungkapan kasus korupsi SIMRS BP Batam diketahui sejak 2018 dengan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) Rp 3 miliar.
Selanjutnya, pada 5 April 2018, panitia lelang mengumumkan dan akhir April 2018 PPK dan PT Sarana Primadata sebagai pemenang lelang menandatangani kontrak pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,6 miliar.
Kemudian, PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT. Exindo Information Technology.
Pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan nilainya kontraknya sebesar Rp 1,25 miliar.
Dalam proses tersebut, Kejari Batam menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan yang merugikan keuangan negara. (antara/jpnn)
1 tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam ditahan Kejari Batam. Satu lagi diimbau untuk kooperatif terhadap proses penyidikan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...