1 Tersangka Korupsi PBB-P2 Dijebloskan ke Tahanan, 1 Lagi Mangkir

1 Tersangka Korupsi PBB-P2 Dijebloskan ke Tahanan, 1 Lagi Mangkir
Ilustrasi - Tim Kejari Kabupaten Madiun melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Kabupaten Madiun, Jatim, Kamis (29/4/2021). Penggeledahan tersebut terkait dugaan kasus korupsi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di wilayah Kecamatan Gemarang yang berlangsung selama tahun 2015-2019. (ANTARA/Louis Rika)

jpnn.com, MADIUN - Seorang tersangka korupsi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di wilayah Kecamatan Gemarang tahun 2015-2020, berinisial HD dijebloskan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ke tahanan. 

Namun, satu tersangka lainnya berinisial JS, mangkir dari panggilan pemeriksaan.

"Untuk tersangka HD resmi ditahan pada Kamis (23/9), sedangkan satunya mangkir," ujar Kepala Kejari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti di Madiun, Jumat (24/9). 

Nanik menjelaskan HD ditahan setelah memenuhi panggilan pertama kemarin pasca-penetapan tersangka. 

Adapun alasan penahanan adalah dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Sementara, JS sebenarnya juga dipanggil ke Kejari pada hari yang sama namun yang bersangkutan mangkir. 

Alasannya, sedang kurang sehat dan perlu dites usap, seperti keterangan yang disampaikan penasihat hukumnya.

"Kejari sesegera mungkin, akan melakukan pemanggilan lagi terhadap tersangka JS ini," kata dia.

Kejari Kabupaten Madiun menahan seorang tersangka korupsi pembayaran PBB-P2 di wilayah Kecamatan Gemarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News