Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Jubir: Menjadi Tersangka Bukan Berarti Mutlak Bersalah
jpnn.com, PALEMBANG - Juru bicara anggota DPR RI H Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis angkat bicara terkait penangkapan yang dilakukan Kejagung terhadap bosnya, Kamis (16/9).
Alex Noerdin ditangkap Tim penyidik Jampidsus Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Kemas meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung. Menjadi tersangka bukan berarti mutlak bersalah.
Hal itu disampaikan Kemas lewat akun pribadinya di Facebook terkait penetapan H Alex Noerdin, Kamis (16/9).
Dia juga memohon maaf kepada rekan kerja, media dan lainnya yang terus menghubunginya namun tak bisa menjawabnya satu persatu.
Dia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Menjadi tersangka bukan pasti dan mutlak bersalah, saya sendiri pernah mengalami beberapa tahun silam, dinyatakan tersangka dan ditahan, namun akhirnya pengadilan memutuskan saya tidak bersalah,” demikian ia menulis dalam akun pribadinya di Facebook.
Tenaga ahli Anggota DPR RI ini juga mengatakan bahwa program aspirasi yang tengah berjalan saat ini tetap berjalan sebagaimana biasanya dan tetap berkoordinasi semestinya.
Juru bicara anggota DPR RI H Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis angkat bicara terkait penangkapan yang dilakukan Kejagung terhadap bosnya, Kamis (16/9).
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Muratara Kembali Dikepung Banjir, Satu Orang Dilaporkan Hilang
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas