Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Jubir: Menjadi Tersangka Bukan Berarti Mutlak Bersalah

Di samping itu, ia pun menyinggung kondisi Alex Noerdin.
“Alhamdulillah kondisi Bapak H Alex Noerdin sehat walafiat dan mengikuti semua proses hukum yang ada,” ucapnya.
Di akhir unggahannya, ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dan rasa simpati dari masyarakat yang disampaikan melalui dirinya, juga doa yang diberikan.
Tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Selain Alex, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Muddai Madang sebagai tersangka.
“Penyidik meningkatkan status tersangka kepada AN dan MM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (16/9).
Alex langsung menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu akan menjalani penahanan pertama untuk 20 hari ke depan.
Penyidik JamPidsus Kejagung terlebih dahulu menetapkan CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) sejak 2009, yang juga merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Juru bicara anggota DPR RI H Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis angkat bicara terkait penangkapan yang dilakukan Kejagung terhadap bosnya, Kamis (16/9).
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang