10 Begal Ganas Diringkus saat Sedang Kumpul
Andi mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan kejahatan sebanyak 18 kali di wilayah Karawang.
Pelaku juga mengaku melakukan kejahatan sebanyak 7 kali di wilayah hukum Bekasi.
Bahkan, salah satu kasus di wilayah Bekasi kawanan curanmor ini mengaku menembak korbannya hingga tewas.
Pelaku juga mengaku pernah melakukan penganiayaan kepada anggota Polres Bekasi saat menjalankan aksinya.
"Dalam menjalankan aksinya kelompok ini cukup ganas dan nekat menganiaya korbannya jika melawan," katanya.
Andi mengatakan 5 orang pelaku yang menjadi tukang petik Her (36), Ahm (37), Mhm (37), Ad (37), Mth (36) akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 1 ayat (1) UU DRT No.12 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk 5 orang penadah Her (30), Ae (25), Din (18), Wan (31), Ahm (27) dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(aef/din/sam/jpnn)
KARAWANG – Polisi berhasil meringkus 10 anggota sindikat pencurian bermotor (Curanmor) yang biasa beroperasi di Karawang, Jawa Barat. Diamankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi