10 Bulan Kumpul Kebo, Akhirnya Digerebek Juga

jpnn.com - PANGKALAN BUN – TD dan VL tak lagi bisa kumpul kebo seperti biasanya. Pasalnya, keduanya berhasil diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) awal pekan lalu.
Saat itu, pasangan asal Semarang dan Sukamara tersebut ditangkap di barak Jalan Rajawali RT 22 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan sekitar pukul 23:00 malam WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari warga tentang adanya sepasang kekasih yang sering mesum di kamar kos milik Pardi. Kasi Operasi Satpol PP Kobar Supiansyah mengatakan, pasangan tersebut tidak bisa menunjukan buku nikah atau kartu keluarga.
"Kami mendapat laporan dari warga sekitar situ yang curiga dengan kedua pasangan ini yang terbukti bukan suami istri," ucap Supiansyah kemarin.
TD dan VL ternyata sudah menjadi pasangan kumpul kebo selama sepuluh bulan. Keduanya melakukannya atas dasar suka sama suka. Namun, TD mengaku berjanji bakal menikahi VL. (jok/yit/jos/jpnn)
PANGKALAN BUN – TD dan VL tak lagi bisa kumpul kebo seperti biasanya. Pasalnya, keduanya berhasil diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kakek Andi yang Telantar di Priok Dibantu Polisi Pulang ke Serang Seusai Habis Ongkos
- Polres Meranti Menggagalkan Penyelundupan 1.680 Ekor Burung Kacer dari Malaysia
- Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti