10 Bulan Tersangka, 60 Hari Ditahan, Jero Wacik Minta Kepastian dari KPK
Rabu, 01 Juli 2015 – 21:12 WIB
Atas perbuatannya, Jero dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri ESDM Jero Wacik hingga 30 hari ke depan. Ini merupakan perpanjangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rosan Roeslani, Sufmi Dasco, Hingga Wiranto Jadi Dewan Penasihat GP Ansor 2024-2029
- UMKM Nahdliyin Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
- Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- UNICEF Sebut Anak-Anak Berperan Penting dalam Menjaga Lingkungan
- Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh