10 Bulan Tersangka, 60 Hari Ditahan, Jero Wacik Minta Kepastian dari KPK

10 Bulan Tersangka, 60 Hari Ditahan, Jero Wacik Minta Kepastian dari KPK
Jero Wacik. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya, Jero dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (dil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri ESDM Jero Wacik hingga 30 hari ke depan. Ini merupakan perpanjangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News