10 Fakta RUU Sisdiknas Merugikan Insan Pendidikan Versi Indra Charismiadji 

10 Fakta RUU Sisdiknas Merugikan Insan Pendidikan Versi Indra Charismiadji 
Pengamat pendidikan abad 21 Indra Charismiadji mengungkapkan betapa berbahayanya RUU Sisdiknas. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat pendidikan abad 21 Indra Charismiadi mengajak seluruh guru, dosen maupun insan cendekia untuk menolak RUU Sisdiknas.

RUU tersebut dinilai merugikan insan pendidikan. Indra mencatat ada 10 fakta problematika fundamental RUU Sisdiknas, yaitu:

1. Mengaburkan peran pemerintah sebagai pelaksana dan penanggungjawab usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.

a. UU Nomor 20 Tahun 2003

- Pasal 1 ayat 18 menyatakan wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh WNI atas tanggung jawab pemerintah dan Pemda

- Pasal 1 ayat 30: Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

b. Draf UU Sisdiknas versi Agustus 2022

- Pasal 1 ayat 13: Wajib Belajar adalah program Pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia.

Pengamat pendidikan abad 21 Indra Charismiadji menyampaikan betapa berbahayanya RUU Sisdiknas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News