10 Jaksa Dikerahkan Tangani Korupsi Jembatan Brawijaya

10 Jaksa Dikerahkan Tangani Korupsi Jembatan Brawijaya
Jembatan Brawijaya. Foto: JawaPos

Nanti, menurut Rasyid, ada JPU yang merangkap mengajukan tuntutan terhadap dua terdakwa sekaligus.

Diketahui, JPU dari Kejari Kota Kediri adalah Abdul Rasyid, M. Ashlah, dan Jujun Wulandari.

Ada pula Mutia Tri Andalusia, Iqbal Jauhari, dan Sigit Artantojati. ''Kami menangani terdakwa Kasenan dan Wijanto sekaligus,'' tambah Rasyid.

Dari Kejati Jatim, ada empat JPU yang diturunkan. Mereka adalah Bambang Djunaedi dan Endriyanto yang menangani berkas perkara Kasenan.

Dua jaksa yang adalah Abraham Cholis dan Dessy Rochman Prasetyo yang menangani berkas tersangka Wijanto yang saat ini bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Kediri.

Mengapa banyak JPU yang dilibatkan? Menurut Rasyid, kasus korupsi anggaran Jembatan Brawijaya memang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.

Mengingat tebalnya berkas berikut barang bukti yang cukup banyak, pastinya akan kewalahan jika hanya sedikit JPU yang menangani.

Diketahui, barang bukti yang diserahkan oleh tim penyidik dari Polda Jatim adalah tiga boks plastik besar kumpulan berkas-berkas.

Korupsi Jembatan Brawijaya mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 14,4 miliar itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News