10 Kali Curi Motor, 4 Bocah di bawah Umur Ditangkap

10 Kali Curi Motor, 4 Bocah di bawah Umur Ditangkap
Ilustrasi sepeda motor. Foto: Indopos/JPNN

“Hasil informasi ketiga tersangka ini tak lama berselang, satu tersangka lain yang menjadi komplotannya juga sudah berhasil ditangkap dilokasi terpisah yakni, tersangka berinisial MI,” jelas Wijonarko.

Wijonarko menambahkan, setiap aksinya para tersangka ini selalu menyasar calon korban di berbagai tempat yang terletak di pinggir jalan, dan memanfatkan kelengahan para korbannya saat memarkir kendaraan.

“Dari kasus ini kami himbau warga untuk selalu waspada, dan tidak lengah saat memarkir kendaraannya saat berada dimanapun berada,” tambah Wijonarko.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUhP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(kub/pojokbekasi)


Petugas berhasil mengamankan mereka di sebuah warnet yang berada di wilayah Rawalumbu, Bekasi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News