10 Kali Curi Motor, 4 Bocah di bawah Umur Ditangkap
“Hasil informasi ketiga tersangka ini tak lama berselang, satu tersangka lain yang menjadi komplotannya juga sudah berhasil ditangkap dilokasi terpisah yakni, tersangka berinisial MI,” jelas Wijonarko.
Wijonarko menambahkan, setiap aksinya para tersangka ini selalu menyasar calon korban di berbagai tempat yang terletak di pinggir jalan, dan memanfatkan kelengahan para korbannya saat memarkir kendaraan.
“Dari kasus ini kami himbau warga untuk selalu waspada, dan tidak lengah saat memarkir kendaraannya saat berada dimanapun berada,” tambah Wijonarko.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUhP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(kub/pojokbekasi)
Petugas berhasil mengamankan mereka di sebuah warnet yang berada di wilayah Rawalumbu, Bekasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Dipergoki Warga saat Mencuri Motor, AN Babak Belur
- Begini Kondisi Korban Terseret Motor Akibat Ulah Begal di Bekasi
- Pencuri Motor Ini Sudah Beraksi 18 Kali di Jakarta
- Maling Motor Tembakkan Senjata Api ke Arah Pemilik Kendaraan