10 Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna
Jumat, 30 September 2011 – 13:05 WIB

10 Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna
Dari sembilan kapal yang ditangkap, bila dilelang, menurut perkiraan Satria, per-kapalnya harganya bisa mencapai Rp900 juta. "Jadinya kan bisa menutupi anggaran yang diberikan pemerintah pusat sebesar1,8 miliar," terangnya.
Para ABK tersebut, selanjutnya akan dibawa ke Mabes Polri untuk diproses hukum. Mereka semua nantinya akan dijerat Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009 pasal 27 yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun. (gas)
BATUAMPAR - Ditpolair Mabes Polri yang mengerahkan tiga kapal patrolinya, Bisma 520, Puyuh 647, serta Antasena 509 berhasil menggiring dan mengamankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan
- Ahmad Luthfi Jadikan Kantor Gubernur Jateng sebagai Rumah Rakyat
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus