10 Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna

10 Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna
10 Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna
Dari sembilan kapal yang ditangkap, bila dilelang, menurut perkiraan Satria, per-kapalnya harganya bisa mencapai Rp900 juta. "Jadinya kan bisa menutupi anggaran yang diberikan pemerintah pusat sebesar1,8 miliar," terangnya.

Para ABK tersebut, selanjutnya akan dibawa ke Mabes Polri untuk diproses hukum. Mereka semua nantinya akan dijerat Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009 pasal 27 yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun. (gas)

BATUAMPAR - Ditpolair Mabes Polri yang mengerahkan tiga kapal patrolinya, Bisma 520, Puyuh 647, serta Antasena 509 berhasil menggiring dan mengamankan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News