10 Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna
Jumat, 30 September 2011 – 13:05 WIB
Dari sembilan kapal yang ditangkap, bila dilelang, menurut perkiraan Satria, per-kapalnya harganya bisa mencapai Rp900 juta. "Jadinya kan bisa menutupi anggaran yang diberikan pemerintah pusat sebesar1,8 miliar," terangnya.
Para ABK tersebut, selanjutnya akan dibawa ke Mabes Polri untuk diproses hukum. Mereka semua nantinya akan dijerat Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009 pasal 27 yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun. (gas)
BATUAMPAR - Ditpolair Mabes Polri yang mengerahkan tiga kapal patrolinya, Bisma 520, Puyuh 647, serta Antasena 509 berhasil menggiring dan mengamankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang