10 Lembaga Dibubarkan Pemerintah
Rabu, 16 November 2011 – 13:03 WIB
Adapun 10 LNS yang dibubarkan itu adalah Komisi Hukum Nasional, Dewan Gula Indonesia, Dewan Buku Nasional, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Pengembangan KTI, BP Kapet, Badan Kebijaksaan dan Pengendalian Perumahan Permukiman Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, dan Komite antar Departemen Bidang Kehutanan.
Baca Juga:
Dengan pembubaran ini, seluruh karyawan yang non PNS diberhentikan. Sedangkan yang statusnya PNS dikembalikan ke kementerian/lembaga induk.
"Jadi di sini tidak ada yang dirugikan kok. Lembaganya dibubarkan tapi pegawainya tetap dipekerjakan, kecuali kalau pegawainya bukan PNS," tandasnya.(Esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi membubarkan 10 lembaga non struktural (LNS). Pembubaran ini menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan