10 Lembaga Dibubarkan Pemerintah

10 Lembaga Dibubarkan Pemerintah
10 Lembaga Dibubarkan Pemerintah
Adapun 10 LNS yang dibubarkan itu adalah Komisi Hukum Nasional, Dewan Gula Indonesia, Dewan Buku Nasional, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Pengembangan KTI, BP Kapet, Badan Kebijaksaan dan Pengendalian Perumahan Permukiman Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, dan Komite antar Departemen Bidang Kehutanan.

Dengan pembubaran ini, seluruh karyawan yang non PNS diberhentikan. Sedangkan yang statusnya PNS dikembalikan ke kementerian/lembaga induk.

"Jadi di sini tidak ada yang dirugikan kok. Lembaganya dibubarkan tapi pegawainya tetap dipekerjakan, kecuali kalau pegawainya bukan PNS," tandasnya.(Esy/jpnn)

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi resmi membubarkan 10 lembaga non struktural (LNS). Pembubaran ini menurut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News