10 LKM Syariah Kantongi Izin dari OJK
Senin, 23 Oktober 2017 – 09:49 WIB

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK
”Penyaluran pembiayaannya dengan imbal hasil rendah. Setara tiga persen,” imbuhnya. (ken/c21/sof)
Sepuluh lembaga keuangan mikro (LKM) syariah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Pegadaian Goes to Campus Wujudkan Generasi Muda Melek Finansial
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK