10 Pelaku Tawuran & Balap Liar saat Tahun Baru Digunduli, Lalu Diberi Keadilan Restoratif

10 Pelaku Tawuran & Balap Liar saat Tahun Baru Digunduli, Lalu Diberi Keadilan Restoratif
Para remaja dan pemuda yang diamankan jajaran Polsek Rappocini, Makassar, karena terlibat tawuran. Foto: dokumentasi Humas Polsek Rappocini

jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap sepuluh remaja dan pemuda yang terlibat tawuran dan balap liar pada awal 2023, Minggu (1/1).

Namun, polisi tidak melakukan tindakan hukum terhadap para remaja asal Kota Makassar dan Kabupaten Gowa itu.

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya melakukan restorative justice atau keadilan restoratif kepada sepuluh remaja tersebut.

"Pada hari ini kami dari Polsek Rappocini melakukan penyelesaian masalah secara restorative justice kepada sepuluh pelaku tawuran dan balap liar," kata AKP Muhammad Yusuf, Selasa (3/1) sore.

Perwira pertama Polri itu menjelaskan Polsek Rappocini menghadirkan orang tua maupun keluarga dari para remaja tersebut.

Selanjutnya, para remaja itu diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka di kemudian hari.

Mereka akan diproses hukum jika mengulangi perbuatan yang melanggar hukum itu.

"Kami hadirkan pihak keluarga saat membuat surat pernyataan dengan para pelanggar ini," tutur AKP M Yusuf.

Polsek Rappocini, Makassar, menangkap sepuluh remaja dan pemuda yang terlibat tawuran dan balap liar pada saat tahun baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News