10 PMI Ilegal dari Malaysia Tepergok Satgas Pamtas Yonif 642

10 PMI Ilegal dari Malaysia Tepergok Satgas Pamtas Yonif 642
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas mengamankan 10 orang PMI yang pulang dari Malaysia ke Indonesia melalui hutan atau jalur tidak resmi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Foto: Puspen TNI

jpnn.com, SANGGAU - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas mengamankan sebanyak 10 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari Malaysia ke Indonesia melalui hutan atau jalur tidak resmi.

Kesepuluh PMI Non-Prosedural tersebut diamankan saat melewati jalur sisi kiri dan kanan luar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (11/1/2021).

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, PMI tersebut diamankan oleh anggota Satgas Yonif 642 yang berjaga di sektor kiri dan kanan PLBN Entikong, karena berusaha masuk ke Indonesia dan tidak memiliki dokumen resmi perjalanan ke luar negeri.

Menurutnya, sesuai atensi dari komando atas, peningkatan pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi di perbatasan RI-Malaysia terus dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas dalam mencegah adanya kegiatan dan lalu lintas barang maupun orang secara ilegal. Hal ini makin diintensifkan sehubungan dengan mewabahnya Covid-19.

“Selama di Malaysia para PMI tersebut bekerja di perkebunan sawit, adanya kebijakan lockdown yang diberlakukan Pemerintah Malaysia dan tidak adanya pekerjaan lagi di Negeri Jiran, mengharuskan mereka kembali ke Indonesia,” ungkap Dansatgas.

Selanjutnya, Letkol Inf Alim mengatakan Satgas Yonif 642/Kapuas memastikan semua WNI yang masuk ke Tanah Air dari Malaysia harus melalui rangkaian pemeriksaan Protokol Kesehatan Covid-19 di PLBN Entikong.

“Bersama petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk wilayah kerja Entikong, para PMI tersebut dilakukan prosedur protokol kesehatan seperti penyemprotan barang bawaan, mencuci tangan, pemeriksaan tanda vital mulai dari suhu badan, dilanjutkan rapid test dan wawancara riwayat kesehatan. Setelah hasil rapid test dinyatakan nonreaktif, mereka menerima surat keterangan kesehatan,” terangnya.

“Selanjutnya, Pekerja Migran Indonesia tersebut diserahkan kepada pihak Imigrasi Entikong untuk didata dan diwawancara tentang riwayat perjalanan serta barang-barang mereka diperiksa oleh Kantor Bea dan Cukai Entikong,” tambahnya.

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas juga mengatakan 10 PMI tersebut sesaat setelah diamankan wajib mengikuti rangkaian pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News