10 Tahun Sengketa, MA Menangkan Pedagang Khatulistiwa Plaza

PT Seroja Wajib Bayar Rp8 Miliar

10 Tahun Sengketa, MA Menangkan Pedagang Khatulistiwa Plaza
10 Tahun Sengketa, MA Menangkan Pedagang Khatulistiwa Plaza

Pada bulan Juli lalu Wali Kota Sutarmidji mengatakan dirinya belum merespon rekomendasi Pansus KP DPRD Kota Pontianak sebelum ada kekuatan hukum tetap dari perkara tersebut. “Saya baru akan merespon Pansus kalau putusan kasasinya sudah turun,” ungkapnya.

Pansus KP DPRD Kota Pontianak yang diketuai Erick S Martio mengeluarkan 11 rekomendasi. Sebagian besar ditujukan pada Pemkot. Di antaranya, agar Pemkot Pontianak untuk membuat surat perjanjian yang baru dengan pemilik sertifikat HGB pada kios atau toko di atas tanah hak pengelolaan Pemkot tersebut, yang sudah dipecah dan mempunyai hak sama. (ars/fuz/jpnn)

PONTIANAK – Sengketa pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza antara PT Seroja Plaza Developer (SPD) dengan para pedagang yang berlangsung sepuluh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News