10 Tahun Sengketa, MA Menangkan Pedagang Khatulistiwa Plaza
PT Seroja Wajib Bayar Rp8 Miliar
Rabu, 04 Januari 2012 – 11:18 WIB
Pada bulan Juli lalu Wali Kota Sutarmidji mengatakan dirinya belum merespon rekomendasi Pansus KP DPRD Kota Pontianak sebelum ada kekuatan hukum tetap dari perkara tersebut. “Saya baru akan merespon Pansus kalau putusan kasasinya sudah turun,” ungkapnya.
Pansus KP DPRD Kota Pontianak yang diketuai Erick S Martio mengeluarkan 11 rekomendasi. Sebagian besar ditujukan pada Pemkot. Di antaranya, agar Pemkot Pontianak untuk membuat surat perjanjian yang baru dengan pemilik sertifikat HGB pada kios atau toko di atas tanah hak pengelolaan Pemkot tersebut, yang sudah dipecah dan mempunyai hak sama. (ars/fuz/jpnn)
PONTIANAK – Sengketa pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza antara PT Seroja Plaza Developer (SPD) dengan para pedagang yang berlangsung sepuluh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
- Afif Nurhidayat: PPPK Memiliki Kontribusi Besar Mendukung Pencapaian Target Pembangunan