10 Tahun Sengketa, MA Menangkan Pedagang Khatulistiwa Plaza
PT Seroja Wajib Bayar Rp8 Miliar
Rabu, 04 Januari 2012 – 11:18 WIB

10 Tahun Sengketa, MA Menangkan Pedagang Khatulistiwa Plaza
Pada bulan Juli lalu Wali Kota Sutarmidji mengatakan dirinya belum merespon rekomendasi Pansus KP DPRD Kota Pontianak sebelum ada kekuatan hukum tetap dari perkara tersebut. “Saya baru akan merespon Pansus kalau putusan kasasinya sudah turun,” ungkapnya.
Pansus KP DPRD Kota Pontianak yang diketuai Erick S Martio mengeluarkan 11 rekomendasi. Sebagian besar ditujukan pada Pemkot. Di antaranya, agar Pemkot Pontianak untuk membuat surat perjanjian yang baru dengan pemilik sertifikat HGB pada kios atau toko di atas tanah hak pengelolaan Pemkot tersebut, yang sudah dipecah dan mempunyai hak sama. (ars/fuz/jpnn)
PONTIANAK – Sengketa pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza antara PT Seroja Plaza Developer (SPD) dengan para pedagang yang berlangsung sepuluh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan