10 Tahun Sengketa, MA Menangkan Pedagang Khatulistiwa Plaza

PT Seroja Wajib Bayar Rp8 Miliar

10 Tahun Sengketa, MA Menangkan Pedagang Khatulistiwa Plaza
10 Tahun Sengketa, MA Menangkan Pedagang Khatulistiwa Plaza
PONTIANAK – Sengketa pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza antara PT Seroja Plaza Developer (SPD) dengan para pedagang yang berlangsung sepuluh tahun lebih, berakhir dengan kemenangan para pedagang. Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan para pedagang.

Dalam surat putusan bernomor 872 K/PDT/2009 tersebut MA dalam provisinya meminta Ketua Pengadilan Negeri Pontianak untuk mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Selain itu Pengadilan Negeri berkenan untuk menutup dan menyegel sementara kios-kios milik para tegugat (PT Seroja), hingga putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Tidak tanggung-tanggung PT Seroja diminta membayar kerugian materiil rekovensi atas retribusi, bunga, dan biaya bangunan yang disengketakan para pedagang senilai Rp3 miliar lebih. Tidak cuma, para penggugat juga memita ganti rugi immaterial sejumlah Rp5 miliar yang dihitung karena kerugian akibat tersitanya waktu, pikiran, serta tenaga para penggugat rekovensi dalam pengurusan perkara. Termasuk nama para penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang.

Disebutkan juga; untuk menjamin kepastian dibayarkannya hak-hak dari para penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik tergugat, berupa gedung serta semua harta kekayaan milik PT Seroja Plaza Developer yang berkedudukan di Pontianak.

PONTIANAK – Sengketa pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza antara PT Seroja Plaza Developer (SPD) dengan para pedagang yang berlangsung sepuluh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News