10 Tahun Sengketa, MA Menangkan Pedagang Khatulistiwa Plaza

PT Seroja Wajib Bayar Rp8 Miliar

10 Tahun Sengketa, MA Menangkan Pedagang Khatulistiwa Plaza
10 Tahun Sengketa, MA Menangkan Pedagang Khatulistiwa Plaza
Hal ini tentu kemanangan besar buat para penggugat yang tediri dari; Wali Kota Pontianak, Abdurahman Alwi, Kusnadi Hianto, Liu Djin Khiong, Tan Kit Tio, Te Mui Kiang, Soejati Ali, Suandi Salim, Sisanto. Sekretaris Asosiasi Pedagang Khatulistiwa Plaza (APKP) Shanti alias Ng Pwe Khun mengatakan putusan MA tersebut adalah kado terindah buat para pedagang di awal tahun 2012 ini.

“Akhirnya setelah bertahun-tahun, keluar juga putusan MA ini. Dan hasilnya membuktikan kebenaran. Sekarang terbukti siapa yang benar. Sebelas tahun kami memperjuangkan ini,“ kata Shanti.

Dia meminta, putusan tersebut dijalankan dengan baik. Selain itu dia menyebut APKP tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami sedang berpikir untuk membawa masalah ini ke ranah pidana juga,” ujar Shanti.

Pengelola Toko Kacamata Pelangi ini juga meminta Wali Kota Pontianak Sutarmidji segera menjalankan rekomendasi pansus sesuai janjinya, yang menunggu kasasi keluar.

 

“Sekarang putusan MA sudah keluar, Pak Wali Kota sudah bisa menjalankan rekomendasi pansu,” tandasnya.

PONTIANAK – Sengketa pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza antara PT Seroja Plaza Developer (SPD) dengan para pedagang yang berlangsung sepuluh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News