100 Gram Ganja, Delapan Tahun Penjara
Rabu, 26 Oktober 2011 – 01:46 WIB
BATAM - Irhandi Parlaungan Nasution alias Aan,35, warga Sagulung tertunduk lesu di bangku pesakitan. Terdakwa kasus narkoba divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/10) sore. Untuk beberapa saat setelah pembelaan oleh terdakwa, hakim pun berembuk menentukan hukuman untuk Irhandi. Sepanjang pembacaan surat putusan, Irhandi hanya menunduk di depan hakim sambil mendengar putusan yang dibacakan hakim. Sesekali ia melirik ke arah hakim, berharap hakim mendengarkan pembelaan yang barusan dibacakanya dan memberikan hukuman yang ringan terhadapnya.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melinda, yang menuntutnya sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan masa kurungan.
Sebelum putusan, ia meminta hakim agar dapat meringankan tuntutannya karena ia yang seorang ayah masih mempunyai tangungan keluarga. "Saya berharap hakim dapat meringankan hukuman saya karena saya sangat menyesal dan tak akan melakukan perbuatan tersebut," tutur Irhadi membacakan surat pembelaan.
Baca Juga:
BATAM - Irhandi Parlaungan Nasution alias Aan,35, warga Sagulung tertunduk lesu di bangku pesakitan. Terdakwa kasus narkoba divonis delapan tahun
BERITA TERKAIT
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang