100 Gram Ganja, Delapan Tahun Penjara

100 Gram Ganja, Delapan Tahun Penjara
100 Gram Ganja, Delapan Tahun Penjara
BATAM - Irhandi Parlaungan Nasution alias Aan,35, warga Sagulung tertunduk lesu di bangku pesakitan. Terdakwa kasus narkoba divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/10) sore.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melinda, yang menuntutnya sembilan tahun  penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan masa kurungan.

Sebelum putusan, ia meminta hakim agar dapat meringankan tuntutannya karena ia yang seorang ayah masih mempunyai tangungan keluarga. "Saya berharap hakim dapat meringankan hukuman saya karena saya sangat menyesal dan tak akan melakukan perbuatan tersebut," tutur Irhadi membacakan surat pembelaan.

Untuk beberapa saat setelah pembelaan oleh terdakwa, hakim pun berembuk  menentukan hukuman untuk Irhandi. Sepanjang pembacaan surat putusan, Irhandi hanya menunduk di depan hakim sambil mendengar putusan yang dibacakan hakim. Sesekali ia melirik ke arah hakim, berharap hakim mendengarkan pembelaan yang barusan dibacakanya dan memberikan hukuman yang ringan terhadapnya.

BATAM - Irhandi Parlaungan Nasution alias Aan,35, warga Sagulung tertunduk lesu di bangku pesakitan. Terdakwa kasus narkoba divonis delapan tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News