100 Gram Ganja, Delapan Tahun Penjara

100 Gram Ganja, Delapan Tahun Penjara
100 Gram Ganja, Delapan Tahun Penjara
Namun majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU dan hanya mengurangi hukuman satu tahun dari tuntutan. Dalam pembacaan putusan, Hakim ketua, Saiman mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 111 (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

"Setelah menimbang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dan atas perbuatannya, terdakwa dihukum penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Saiman dalam persidangan.

Tengku tak banyak bicara. Meski kecewa, ia menerima putusan itu. "Saya menerima putusan terhadap saya, pak Hakim," ujarnya sambil menghela nafas panjang. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Diketahui, terdakwa Irhandi ditangkap pada 29 Mei lalu oleh petugas Polsekta Batuaji lantaran membawa puluhan paket daun ganja kering dengan berat lebih dari 100 gram. (jpnn)

BATAM - Irhandi Parlaungan Nasution alias Aan,35, warga Sagulung tertunduk lesu di bangku pesakitan. Terdakwa kasus narkoba divonis delapan tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News