100 Kilogram Ganja dari Aceh Dimusnahkan
Kamis, 12 Maret 2020 – 20:03 WIB

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 100 kilogram. Foto: ANTARA/Mulyana
"Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Tantan. (antara/jpnn)
Ganja seberat 100 kilogram tersebut dari hasil tangkapan pada 28 Januari 2020 lalu dengan dua tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu