100 Pelaku Rusuh 21 dan 22 Mei Dapat Penangguhan Penahanan

100 Pelaku Rusuh 21 dan 22 Mei Dapat Penangguhan Penahanan
Suasana Jalan MH Thamrin di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (21/5). Foto: M Fathan Sinaga/JPNN.Com

Kemudian, pertimbangan lainnya adalah tingkatan peran dan keterlibatan tersangka dalam peristiwa kerusuhan.

Karena dari 447 tersangka itu, tidak semua yang memang sudah merencanakan kerusuhan, ada juga yang spontan.

"Memang ada yang terlibat secara masif melakukan aksi unjuk rasa, tetapi ada huga yang sekadar tidak mengindahkan perintah aparat keamanan," tandas Asep. (cuy/jpnn)


Mabes Polri membeberkan sejumlah pertimbangan dalam penangguhan penahanan ratusan tersangka kerusuhan 21 - 22 Mei.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News