105 Tempat Karaoke di Jakarta Ajukan Permohonan Beroperasi Kembali, Ada yang Sudah Diizinkan?

Para pelaku usaha karaoke bisa mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta, dengan melampirkan sejumlah syarat yang ditentukan.
Berikut persyaratan yang wajib dilampirkan saat mengajukan surat permohonan izin operasional usaha karaoke:
1. Membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp10.000.
2. Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab. Jika pemohon WNI, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (fotokopi).
Lalu, untuk WNA, melampirkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Visa/Paspor (Fotokopi).
3. Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
4. Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha (kapasitas pengunjung akan ditentukan pada saat review dan menyesuaikan kondisi kapasitas ruangan).
5. Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha. (cr1/jpnn)
Sebanyak 105 tempat karaoke di DKI Jakarta sudah mengajukan permohonan izin beroperasi kembali kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), simak selengkapnya.
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Hadiri Kopi Good Day DBL Festival 2025, Pramono Umumkan Sejumlah Kerja Sama
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis