106 Hari Dipenjara, Susno Turun 5 Kilo

Sidang Uji Materi Perlindungan Saksi

106 Hari Dipenjara, Susno Turun 5 Kilo
106 Hari Dipenjara, Susno Turun 5 Kilo
Susno mengatakan bahwa dia adalah pembongkar kasus yang dikriminalkan. Baru sehari setelah melaporkan mafia kasus ke DPR dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dia diganjar status sebagai tersangka pencemaran nama baik. Belakangan, status tersangka juga dia sandang dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan penggunaan dana hibah pilkada Jawa Barat.

Dalam kasus SAL, imbuh Susno, polisi hanya mendasarkan keterangan dari Sjahril Djohan. Yakni bahwa dia juga mendapat bagian Rp 3,5 miliar. Padahal, menurut dia, Sjahril juga adalah mafia kasus itu sendiri. "Yang mengungkap mafia kasus adalah saya. Sampai sekarang kasus mafianya sendiri tidak jalan, tidak ada yang diperiksa. Justru diri saya yang ditetapkan sebagai tersangka dari keterangan mafia Sjahril Djohan," katanya.

Susno bersikeras bahwa dia tidak terlibat dalam kasus tersebut. Kalau misalnya terlibat, kenapa dia susah-susah membocorkan kasus tersebut. "Alangkah bodohnya, kalau saya terlibat kasus itu saya ungkap. Padahal dua tahun digelapkan, saya kan bisa diam-diam saja menikmati uang itu," katanya. Dia juga menampik tuduhan korupsi dana pilkada Jawa Barat. "Dana hibah untuk pilkada. yang dikorek hanya satu polda saja. Tidak ada polda yang lain," katanya.

Susno yakin, dia kini menjadi target dari banyak kasus. Kalau satu kasus tak cukup menjerat dia, sejumlah kasus lainnya sudah menunggu. Hal serupa terjadi pada isu rekening gendut perwira polri yang beberapa waktu lalu sempat heboh. Semua rekening aman kecuali rekening Susno. Saya ditarget menjadi tersangka dan diseret ke pengadilan. Hampir 106 hari saya ditahan dan kalau saya bebas, sudah ada kasus lain lagi," katanya.

JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji akhirnya hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News