Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi

Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi
Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi
JAKARTA - Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung, Satono, mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 31 ayat (1). Pasal itu mengatur proses pemberhentian sementara seorang kepala daerah dari jabatannya oleh Presiden tanpa perlu persetujuan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme atau melakukan perbuatan makar.

Untuk diketahui, Satono ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka korupsi APBD Lampung Timur. Kini perkara itu tinggal menunggu disidangkan dan Satono bakal menjadi terdakwa.

Karenanya melalui kuasa hukumnya, Andi M Asrun, Satono meminta MK membatalkan pasal tersebut. “Memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan bahwa pasal 31 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Andi M Asrun di hadapan majelis hakim MK pada persidangan yang digelar Jum’at (20/8).

Menurut Asrun, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah. Sebab, sekalipun belum ada kekuatan hukum tetap menyangkut tindak pidana yang dituduhkan tapi kewenangan kepala daerah bisa dilucuti. “Asumsi ini juga diberlakukan sebaliknya, yaitu bagaimana seandainya seorang kepala daerah telah

diberhentikan kemudian tak terbukti bersalah" Bukankah ketentuan pemberhentian sementara ini telah menjadi hukuman sebelum adanya hukuman dari pengadilan walaupun sifatnya sementara,” kata Asrun.

JAKARTA - Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung, Satono, mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News