Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi
Jumat, 20 Agustus 2010 – 20:02 WIB

Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi
Baca Juga:
Menurut Arsyad, saat itu MK menolak permohonan agar pasal itu dibatalkan. MK justru menegaskan bahwa pasal tersebut menunjukkan prinsip kesamaan dalam hukum. “Jadi yang diajukan ini adalah re-judicial review,” kata Arsyad.
Namun demikian majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada Satono untuk memperbaiki gugatannya. “Coba sandingkan dengan perkara sebelumnya,” pinta Arsyad. MK memberi waktu selama dua minggu bagi Satono dan kuasa hukumnya untuk memperbaiki permohonan. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung, Satono, mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya