Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi

Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi
Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi

Atas gugatan itu, MK berpendapat bahwa permohonan uji materi atas pasal 31 ayat (1) UU Pemda bukanlah yang pertama kali diajukan. Ketua panel hakim MK, Arsyad Sanusi, menegaskan bahwa pasal tersebut pernah diuji pada tahun 2006 silam oleh Mohammad Madel, Bupati Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Menurut Arsyad, saat itu MK menolak permohonan agar pasal itu dibatalkan. MK justru menegaskan bahwa pasal tersebut menunjukkan prinsip kesamaan dalam hukum. “Jadi yang diajukan ini adalah re-judicial review,” kata Arsyad.

Namun demikian majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada Satono untuk memperbaiki gugatannya. “Coba sandingkan dengan perkara sebelumnya,” pinta Arsyad. MK memberi waktu selama dua minggu bagi Satono dan kuasa hukumnya untuk memperbaiki permohonan. (wdi/jpnn)

JAKARTA - Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung, Satono, mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News