Bupati Gugat Wewenang Presiden Karena Disangka Korupsi
Jumat, 20 Agustus 2010 – 20:02 WIB
Baca Juga:
Menurut Arsyad, saat itu MK menolak permohonan agar pasal itu dibatalkan. MK justru menegaskan bahwa pasal tersebut menunjukkan prinsip kesamaan dalam hukum. “Jadi yang diajukan ini adalah re-judicial review,” kata Arsyad.
Namun demikian majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada Satono untuk memperbaiki gugatannya. “Coba sandingkan dengan perkara sebelumnya,” pinta Arsyad. MK memberi waktu selama dua minggu bagi Satono dan kuasa hukumnya untuk memperbaiki permohonan. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Bupati Lampung Timur, Provinsi Lampung, Satono, mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal