Patrialis Pasang Badan untuk SBY

Terkait Penerbitan Grasi untuk Syaukani

Patrialis Pasang Badan untuk SBY
Patrialis Pasang Badan untuk SBY
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM membela keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait grasi untuk Syaukani Hassan Rais, mantan Bupai Kutai Kertanegara yang menjadi terpidana perkara korupsi. Menurut Patrialis, grasi dari Presiden itu sudah melalui pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Patrialis yang ditemui usai menjenguk Syaukani di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo, Jumat (20/8) menjelaskan, grasi dari Presiden bermula dari permohonan Syaikani. "Yang bersangkutan (syaukani) mengajukan permohonan grasi ke Presiden, tapi melalui peradilan pertama (pengadilan Tipikor) tempat perkara dia diputus, kemudian pengadilan tingkat pertama melanjutkan ke Mahkamah Agung (MA)," papar Patrialis.

Selanjutnya, papar Patrialis, menjadi kewenangan MA untuk memberi pertimbangan apakah Syaukani cocok atau tidak untuk diberikan grasi. "MA ternyata memberi pertimbangan bahwa Pak Syaukani dikurangi hukumannya selama tiga tahun. Itu dgn alasan sakit. Jadi pemerintah tidak punya kompetensi sedikit pun untuk intervensi ke MA karena itu memang kewenangan mahkamah," paparnya.

Menteri asal Partai Amanat NAsional (PAN) itu menambahkan, jika grasi yang diberikan selama tiga tahun maka sebenarnya pembebasan Syaukani sudah terlambat. Sebab, dengan grasi itu maka seharusnya Syaukani sudah bebas pada 28 Maret lalu. "Pak Syaukani sudah harus keluar 28 Maret lalu, bukan Agustus ini. Justru sudah terlambat," tandasnya.

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM membela keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait grasi untuk Syaukani Hassan Rais, mantan Bupai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News