11 Debt Collector Pinjol Ditangkap, Mereka Sering Mengancam Nasabah

11 Debt Collector Pinjol Ditangkap, Mereka Sering Mengancam Nasabah
Polisi amankan belasan tersangka kasus pinjaman online di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jumat (27/5). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

Kombes lulusan Akademi Kepolisian 1995 itu mengatakan total ada 58 aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh belasan tersangka tersebut.

"Di antaranya Jarikaya, danabaik, GatUang, Untung Cepat, Rupiah Plus Komodo Rp, Dana Lancar, Dana Now, Kastur, Pinjaman Roket, Cash-Cash, Pribadi Cash, GoPinjam, Raja Pinjaman dan lain-lain," tutur Zulpan.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 Juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 Ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Para tersangka itu terancam penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun. (mcr18/fat/jpnn)


Kombes Endra Zulpan menyebut 11 debt collector yang jadi tersangka kasus pinjaman online alias pinjol ini sering mengancam nasabah saat menagih utang.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News