11 Ditangkap Terkait Pembunuhan Pria Gay

11 Ditangkap Terkait Pembunuhan Pria Gay
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Niko menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHPidana, terkait pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain. 

Setelah korban dibunuh, lalu para pelaku mengambil barang-barang. Sehingga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara itu, HA mengakui menjalin hubungan sesama jenis dengan korban. Keduanya sudah menjadi pasangan selama 6 bulan.

”Saya memang memiliki hubungan sama Isop. Kami pacaran dan dia janji, katanya akan ngasih uang kalau sudah selesai hubungan badan,” ucap HA.

HA mengatakan, selama ini sudah lima kali hubungan intim dengan Isop. Sekali berkencan mendapat bayaran Rp 300 ribu dari korban. 

”Sekitar enam bulan saya kenal sama Kang Isop, terus ngajak pacaran. Sebelumnya ngasih uang kalau beres hubungan badan. Nah ada tiga kali yang enggak dibayar-bayar sama dia,” ucapnya.

HA mengungkapkan, ia sangat marah, sebab, beberapa kali menagih uang kepada korban, tetapi tak ada hasil. Pelaku makin bingung. Sebab sangat butuh uang untuk membayar hutang. 

Habis kesabaran, HA pun menyusun rencana untuk membunuh korban bersama rekannya EM alias R. Setelah korban tewas, mereka menghabiskan barang-barang milik korban.

SOREANG – Sat Reskrim Polres Bandung berhasil membekuk dua pelaku dalang pembunuhan keji terhadap Isop Sopyudin (59). Salah satu di antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News