11 Korporasi Tersangka Pembakar Lahan, Ini Rinciannya

11 Korporasi Tersangka Pembakar Lahan, Ini Rinciannya
Siswa harus menggunakan masker karena kabut asap sangat pekat di wilayah Sampit, Kalteng. Foto: Nor Rahma/Radar Sampit/JPNN

Polda Kalimantan Barat tengah menangani 29 laporan. Sebanyak 25 di antaranya sudah penyidikan terdiri dari 22 perorangan, tiga korporasi termasuk satu perusahaan asing. Namun dari tiga korporasi itu, belum satu pun yang dijerat sebagai tersangka meski penyidikannya sudah cukup lama. Polda Kalbar hanya baru menjerat 25 tersangka perorangan.

Sedangkan empat kasus sudah tahap dua. Polda Kalimantan Selatan menangani sembilan laporan yang semuanya sudah tahap penyidikan. Dari jumlah itu, enam orang sudah dijadikan tersangka. Sedangkan tiga korporasi yang disidik masih belum jadi tersangka. Polda Kalimantan Timur menangani 11 laporan. Enam di antaranya masih penyelidikan, dan lima lainnya sudah penyidikan. "Sudah ada lima tersangka perorangan," kata Agus. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Jajaran Kepolisian menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan. Rinciannya, Badan Reserse Kriminal menetapkan 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News