11 Parpol Kampanye Terselubung, Bawaslu Harus Bergerak Cepat
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Election Watch (IEW) kembali menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (18/5). Kedatangan mereka untuk menanyakan tindak lanjut laporan sebelas partai politik yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Rizki selaku Koordinator Nasional IEW mengatakan, sudah lima hari laporan tersebut diajukan ke Bawaslu. Namun, dia menyayangkan Ketua Bawaslu Abhan baru meneken surat tersebut hari ini.
"Tadi kami sudah masuk ketemu orang Bawaslu, katanya sampai saat ini sudah diproses sampai sedang menunggu tanda tangan ketua Bawaslu. Setelah ditandatangani, baru surat akan diteruskan ke Bawaslu daerah dan provinsi," kata Rizki di Kantor Bawaslu.
Rizki mengharapkan, Bawaslu mempercepat laporan tersebut kemudian menertibkan sejumlah parpol yang melakukan kampanye terselubung.
Menurut Rizki, hal tersebut akan menimbulkan kegaduhan apabila tidak ditindaklanjuti, mengingat saat ini masih prakampanye. "Apalagi nanti kalau masuk kampanye, bisa terjadi kegaduhan-kegaduhan karena pembiaran ini," kata dia.
Rizki menjelaskan, ada sebelas partai politik yang dilaporkan ke Bawaslu. Dia mengategorikan pelanggaran mereka menjadi tiga bagian.
"Untuk rincian parpol yang melakukan pelanggaran di media audio visual itu dua partai, Partai Golkar dan PDIP," kata Rizki.
Kemudian, lanjutnya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan kampanye partai politik lewat media cetak.
Indonesia Election Watch (IEW) kembali menyambangi Bawaslu RI untuk menanyakan tindak lanjut laporan sebelas partai politik yang diduga kampanye terselubung
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi