11 Pelaku dari 3 Kelompok Pembobol Mesin ATM Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Kamis, 24 November 2022 – 20:55 WIB
"Saat uang keluar, tersangka mencongkel tombol keluar (exit shutter) dari pada mesin ATM sehingga mesin gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut," kata Haris.
Dengan modus operasi tersebut, 11 tersangka itu telah meraup uang milik bank dengan total Rp 400 juta.
Atas perbuatannya, 11 tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan berapa saksi, polisi akhirnya menangkap tiga sindikat pembobol mesin ATM tersebut.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV