11 Pelaku dari 3 Kelompok Pembobol Mesin ATM Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Kamis, 24 November 2022 – 20:55 WIB

Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Haris Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/11/2022). ANTARA/ HO-Polres Metro Jakarta Barat
"Saat uang keluar, tersangka mencongkel tombol keluar (exit shutter) dari pada mesin ATM sehingga mesin gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut," kata Haris.
Dengan modus operasi tersebut, 11 tersangka itu telah meraup uang milik bank dengan total Rp 400 juta.
Atas perbuatannya, 11 tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan berapa saksi, polisi akhirnya menangkap tiga sindikat pembobol mesin ATM tersebut.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung