11 Pemilik Ribuan Tabung Gas LPG Bermasalah Dipanggil Polisi

11 Pemilik Ribuan Tabung Gas LPG Bermasalah Dipanggil Polisi
Aparat kepolisian saat mengecek kapal bermuatan tabung Gas Elpiji kemasan 12 Kg di Pelabuhan Tanjungpandan, kemarin. Foto: beltiungekspres/jpg

Sementara itu, AS salah satu pemilik dari ribuan tabung tersebut mengaku tidak mengetahui adanya aturan itu. Bahkan, selama sembilan tahun ia bisnis gas elpiji, tidak ada kendala khususnya masalah pengiriman maupun surat.

“Kami tidak tau aturan yang baru. Selama ini, kita hanya ada manifes (surat jalan) dari Jakarta ke Tanjungpandan,” ujar AS, kepada Belitong Ekspres di Kediamannya, Kawasan Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan.

AS mengakui, dirinya sudah dilakukan pemeriksaan di Polres Belitung. Katanya, inti dari surat itu melarang adanya aktivitas pengiriman dari Jakarta ke Tanjungpandan, sesuai dengan edaran Gubernur Bangka Belitung Erzaldi, kepada Polres Belitung.

Pria penghobi sepeda ini menyatakan siap memenuhi aturan yang ada ke depannya. “Jika memang kita tidak boleh mengambil barang dari Jakarta, saya tidak akan mengabil ke sana. Kita akan ambil dari Bangka ataupun ke Palembang,” pungkas AS.

Seperi diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Belitung menghentikan, aktivitas bongkar muat pendistribusian tabung Gas Elpiji 12 Kg, dari Jakarta ke Pelabuhan Tanjungpandan, Belitung Sabtu (16/9) akhir pekan lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Belitong Ekspres, penghentian aktivitas itu merupakan, perintah dari Gubernur Bangka Belitung, yang mengirim surat resminya. Sebab, dugaan adanya kasus penyalagunaan dokumen niaga. (kin)


Penyidik Polres Belitung terus menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dokumen niaga dalam pendistribusian ribuan gas elpiji ukuran 12 Kilogram di Belitung.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News