11 Tahun Buron, Merry Ditangkap saat Hamil 9 Bulan

11 Tahun Buron, Merry Ditangkap saat Hamil 9 Bulan
Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin. (ANTARA/Amirullah)

jpnn.com, MAMUJU - Terpidana korupsi dana kredit modal kerja (KMK) pada BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu, Merry Yasti Tangkepadang akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).

Merry Yasti Tangkepadang yang sudah 11 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) itu diringkus di kediamanya di Kecamatan Cisalak, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (9/4) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Penangkapan buronan kasus korupsi pada Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Johny Manurung didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Depok," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, di Mamuju, Sulbar, Sabtu (10/4).

Dia menegaskan bahwa terpidana yang sempat buron selama 11 tahun itu ditangkap di rumahnya, Depok, Jabar, tanpa perlawanan.

Merry langsung diamankan sementara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

“Saat penangkapan, terpidana tengah mengandung sembilan bulan,” jelas Amiruddin.

Perburuan terhadap Merry mulai dilakukan Tim Tabur Kejati Sulbar sejak Maret 2020.

Menurut Amiruddin, keberadaan Merry sempat terlacak di Kabupaten Mamuju, Sulbar. Kemudian, di Kota Palu, hingga di Kecamatan Doda, Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, kata dia, saat akan ditangkap terpidana selalu bisa meloloskan diri.

Pelarian terpidana korupsi dana KMK pada BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu Merry Yasti Tangkepadang selama 11 tahun berakhir di Depok, Jabar. Merry ditangkap tanpa perlawanan, dan dalam kondisi hamil 9 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News