Buron Sejak 2016, Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh
jpnn.com - BANDA ACEH - Seorang terpidana korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sejak 2016 ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Aceh.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, terpidana yang ditangkap tersebut atas nama Jemelah Aman Safii (78).
"Terpidana merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada 2016," katanya di Banda Aceh, Selasa (30/7).
Menurut Ali, terpidana Jemelah Aman ditangkap di rumahnya di Kampung (Desa) Arul Badak, Selasa (30/7) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya, kata dia, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah guna pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
"Kemudian, terpidana dieksekusi ke Rutan Takengon guna menjalani hukuman," ungkapnya.
Ali Rasab mengatakan Jemelah Aman merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2006 dengan kerugian negara Rp 114 juta.
Seorang terpidana korupsi yang masuk DPO Kejari Aceh Tengah sejak 2016 ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh.
- Buronan Kasus Korupsi Bandara di Kaltim Ini Sudah Ditangkap
- Bayu Wicaksono yang Buron Sejak 2024 Ditangkap di Myanmar
- Buser Polsek IB II Bekuk DPO Kasus Jambret di Palembang
- 4 Tahun Buron, Terpidana Pemerkosaan Anak Diringkus Tim Tabur Kejati Aceh
- Seorang Pria Tewas dan 3 Polisi Terluka saat Baku Tembak di Lampung Utara
- DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Tertangkap
JPNN.com




