110 Berdering, 15 Menit Harus Direspons
Rabu, 13 Februari 2013 – 05:39 WIB
JAKARTA - Mabes Polri terus menyempurnakan sistem call centre 110. Setiap laporan yang masuk harus direspons dengan cepat.
"Paling lambat 15 menit harus ada tindakan. Petugas harus menyampaikan ke personel yang paling dekat dengan TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar Selasa (12/02).
Baca Juga:
Setiap telepon yang datang dari masyarakat akan diverifikasi validitasnya. "Jika itu laporan yang iseng juga ada konsekuensinya," kata mantan Kapoltabes Padang, Sumatera Barat itu.
Sebaliknya, jika laporan valid tapi tidak ada penanganan dari petugas, maka penanggungjawab terdekat dari TKP bisa dikenai sanksi. "Tentu akan ada evaluasi, mulai teguran dan seterusnya," kata Boy.
JAKARTA - Mabes Polri terus menyempurnakan sistem call centre 110. Setiap laporan yang masuk harus direspons dengan cepat. "Paling lambat 15
BERITA TERKAIT
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang