110 Berdering, 15 Menit Harus Direspons
Rabu, 13 Februari 2013 – 05:39 WIB

110 Berdering, 15 Menit Harus Direspons
JAKARTA - Mabes Polri terus menyempurnakan sistem call centre 110. Setiap laporan yang masuk harus direspons dengan cepat.
"Paling lambat 15 menit harus ada tindakan. Petugas harus menyampaikan ke personel yang paling dekat dengan TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar Selasa (12/02).
Baca Juga:
Setiap telepon yang datang dari masyarakat akan diverifikasi validitasnya. "Jika itu laporan yang iseng juga ada konsekuensinya," kata mantan Kapoltabes Padang, Sumatera Barat itu.
Sebaliknya, jika laporan valid tapi tidak ada penanganan dari petugas, maka penanggungjawab terdekat dari TKP bisa dikenai sanksi. "Tentu akan ada evaluasi, mulai teguran dan seterusnya," kata Boy.
JAKARTA - Mabes Polri terus menyempurnakan sistem call centre 110. Setiap laporan yang masuk harus direspons dengan cepat. "Paling lambat 15
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025