110 Berdering, 15 Menit Harus Direspons
Rabu, 13 Februari 2013 – 05:39 WIB

110 Berdering, 15 Menit Harus Direspons
Sebelumnya, saat meresmikan call centre 110 ini, Wakapolri Komjen Nanan Soekarna menegaskan, sanksi tegas hingga pemecatan bisa dikenakan bagi personel yang abai terhadap laporan. Penanggungjawab tentu berada di level paling dekat dengan masyarakat yakni Kapolsek.
Baca Juga:
Menurut Boy, saat ini respons masyarakat terhadap call centre 110 belum begitu antusias. "Mungkin karena masih sistem baru. Tapi petugasnya semua sudah on call dan siaga terus 24 jam," katanya.
Dia menjelaskan, setiap telepon masuk akan direkam sehingga bisa digunakan sebagai barang bukti laporan. "Idealnya memang nanti semua laporan tak perlu ke kantor polisi. Cukup telepon, polisi datang dengan quick response, seperti 911 di Amerika Serikat," katanya. (rdl/nw)
JAKARTA - Mabes Polri terus menyempurnakan sistem call centre 110. Setiap laporan yang masuk harus direspons dengan cepat. "Paling lambat 15
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan