110 Berdering, 15 Menit Harus Direspons
Rabu, 13 Februari 2013 – 05:39 WIB
Sebelumnya, saat meresmikan call centre 110 ini, Wakapolri Komjen Nanan Soekarna menegaskan, sanksi tegas hingga pemecatan bisa dikenakan bagi personel yang abai terhadap laporan. Penanggungjawab tentu berada di level paling dekat dengan masyarakat yakni Kapolsek.
Baca Juga:
Menurut Boy, saat ini respons masyarakat terhadap call centre 110 belum begitu antusias. "Mungkin karena masih sistem baru. Tapi petugasnya semua sudah on call dan siaga terus 24 jam," katanya.
Dia menjelaskan, setiap telepon masuk akan direkam sehingga bisa digunakan sebagai barang bukti laporan. "Idealnya memang nanti semua laporan tak perlu ke kantor polisi. Cukup telepon, polisi datang dengan quick response, seperti 911 di Amerika Serikat," katanya. (rdl/nw)
JAKARTA - Mabes Polri terus menyempurnakan sistem call centre 110. Setiap laporan yang masuk harus direspons dengan cepat. "Paling lambat 15
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker