1.100 Orang Selamat dari Aksi Kejahatan Empat Pria Sontoloyo Ini

Setelah ditangkap, kata Ulung, WG mengaku mendapat sabu tersebut dari kurir berinisial BT. Polisi akhirnya menangkap BT di Jalan Jakarta, Kota Bandung.
"BT berhasil ditangkap dengan paket sabu seberat 28 gram, kemudian 58 butir ekstasi, dan satu buah alat hisap," kata Ulung.
BT juga, kata Ulung, ditangkap bersama dengan TM yang juga kedapatan membawa sabu seberat dua gram dan satu buah alat hisap berbahan kaca.
"Mereka mengaku mendapat barang itu dari BR yang saat ini masih dalam pengejaran tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung," katanya.
Dari pengungkapan itu, Ulung mengatakan ada sekitar 1.100 lebih orang yang selamat dari ancaman peredaran barang terlarang tersebut.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menyelamatkan nyawa 1.100 orang dari aksi kejahatan yang dilakukan RA, WG, BT, dan TM.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba